Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa - desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa). Dalam konteks pembangunan desa, BUM Desa memiliki peran strategis sebagai entitas ekonomi partisipatif yang menjadi alat pemerataan kesejahteraan masyarakat desa. Terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, menyempurnakan regulasi kelembagaan dan tata kelola BUM Desa agar lebih akuntabel serta profesional.