Jum'at, 12 Desember 2025. Pemerintah Desa Moteng resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 melalui musyawarah desa yang digelar di Aula Kantor Desa Moteng.
Perubahan APBDes tersebut disepakati bersama oleh Kepala Desa Moteng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.
Perubahan APBDes Desa Moteng Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang mengalami pergeseran anggaran, termasuk penambahan alokasi pada sektor infrastruktur dan bantuan sosial.
Perubahan ini ditetapkan oleh Kepala Desa Moteng bersama BPD Desa Moteng, dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pendamping desa dalam proses pembahasan.
Musyawarah dan penetapan perubahan APBDes dilaksanakan pada Jum'at, 12 Desember 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Moteng dan dihadiri oleh perangkat desa serta perwakilan warga dari setiap dusun.
Perubahan APBDes dilakukan karena adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah, serta kebutuhan mendesak seperti perbaikan jalan lingkungan, peningkatan sarana air bersih, dan dukungan program ketahanan pangan desa.
Proses perubahan dilakukan melalui tahapan evaluasi realisasi anggaran semester pertama, pembahasan bersama BPD, serta musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Kepala Desa Moteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBDes ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menyesuaikan program dengan kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dengan disahkannya perubahan APBDes tersebut, Pemerintah Desa Moteng berkomitmen untuk melaksanakan program secara transparan dan akuntabel demi kemajuan desa.