Struktur pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan, dibantu Sekretaris Desa (administrasi), Kaur (staf sekretariat), Kasi (pelaksana teknis/kewilayahan), dan Kepala Dusun/Kadus. Struktur ini dirancang untuk pelayanan masyarakat, pembangunan, dan administrasi desa.
Komponen Utama Struktur Organisasi Pemerintahan Desa:
- Kepala Desa:Pucuk pimpinan yang dipilih langsung, bertanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Sekretaris Desa (Sekdes):Pimpinan sekretariat desa yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
- Unsur Staf (Kepala Urusan/Kaur):Membantu Sekdes dalam pelayanan administrasi, seperti Kaur Umum & Perencanaan, dan Kaur Keuangan.
- Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi):Membantu Kepala Desa dalam operasional lapangan, seperti Kasi Pemerintahan (kependudukan/ketertiban), Kasi Kesejahteraan (pembangunan), dan Kasi Pelayanan.
- Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus):Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun/wilayahnya masing-masing.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD):Mitra kerja pemerintah desa yang berfungsi legislatif, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.